Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SMA N 1 Ampek Angkek yang terbentuk sejak tahun 2004 telah berhasil mengelola zakat gaji guru-guru dan pegawai di lingkungan SMA N 1 Ampek Angkek. Zakat yang dikumpulkan bervariasi dari 1.5 % sampai dari 2.5 % dari gaji. Menurut Drs. Syaiful Bahri, ketua UPZ, guru yang zakatnya 1.5 % dikelola sekolah karena yang 1 % dibayarkan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing. Zakat guru yang dikelola UPZ SMA N 1 Ampek Angkek diarahkan untuk bea siswa para peserta didik yang orang tuanya tidak mampu (orang tua peserta didik yang berhak sebagai penerima zakat). Jumlah dana zakat guru yang disalurkan untuk bea siswa ini ternyata cukup besar. Misalnya untuk periode Januari-Juli 2011 telah tersalurkan dana zakat sebesar Rp.43.860.000 dengan perincian:
Zakat pada warga lingkungan 1 orang: Rp 500.000
Zakat pada orangtua peserta didik kelas X s/d XII 137 orang @ Rp.280.000 : Rp. 38.360.000
Zakat pada orangtua peserta didik kelas XII yang diterima di Perguruan Tinggi 5 orang @ Rp.1.000.000 : Rp 5.000.000
Jumlah : Rp 43.860.000
Menurut Mursal Y, S.Pd, wakil kepala urusan peningkatan mutu, yang juga merupakan alumni SMA N 1 Ampek Angkek tahun 1988, pengelolaan zakat untuk bea siswa peserta didik ini sangat membantu proses pendidikan peserta didik di SMA N 1 Ampek Angkek, mengingat hampir 50 % peserta didik berasal dari kalangan keluarga tidak mampu atau menengah ke bawah. Untuk itu Mursal Y juga menghimbau kepada para alumni SMA N 1 Ampek Angkek yang sudah cukup banyak tersebar juga mengikuti usaha yang telah dirintis oleh para guru mereka. “kalau saja ada sebanyak 1000 orang alumni yang mengalokasikan dana zakat mereka untuk bea siswa adik-adik mereka misalnya saja dari masing-masing alumni tersebut setiap bulannya Rp. 20.000, maka akan terkumpul Rp. 20.000.000, artinya setiap tahun akan dapat disalurkan dana zakat sebesar Rp.240.000.000, itu baru untuk 1000 orang alumni, tukuk mursal.
DARI ZAKAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN