SEKILAS INFO
: - Jumat, 19-06-2026
  • 8 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 Ampek Angkek
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat Buka Lokalkarya Bersama Tahun 2017 SMA Se Kab. Agam di SMAN 1 Ampek Angkek

Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat buka lokalkarya bersama SMA se Kabupaten Agam di SMAN 1 Ampek Angkek. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang telah disusun oleh MKKS Kabupaten Agam serta SMA/SMK se Kabupaten Agam  untuk menyamakan persepsi tentang dunia pendidikan khususnya Kabupaten Agam. Kegiatan yang bertemakan “mempercepat pendidikan yang merata dan berkualitas melalui peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.” Lokalkarya bersama dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat, Kasi Kurikulum, Korwas, Pengawas serta Kepala Sekolah SMA/ SMK se Kabupaten Agam. Kegiatan yang dihadiri dari 24 perwakilan sekolah terdiri dari 7 orang persekolah yang berjumlah 170 orang yang hadir di aula SMAN 1 Ampek Angkek. Bapak Drs. H. Hamdi, M.Pd dalam sambutannya mengunggkapkan pada tahun 2017 seluruh SMA yang ada di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat kembali ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat, sehingga komando dan arahan langsung dari kepala dinas propinsi Sumatera Barat, untuk itu  kami mengundang Bapak Kepala Dinas untuk menyamakan persepsi kedepan bagaimana pengelolaan dunia pendidikan yang sama dengan kota dan kabupaten lain. Bapak juga menambahkan informasi yang kita dapat ini kita akan lanjutkan di sekolah kita masing-masing ujar Bapak Ketua MMKS Kabupaten Agam ini. Dalam pembukaan sekaligus arahanya Bapak Drs. Burhasman Bur, MM menggungkapkan bahwasanya tidak adanya istilah pendidikan gratis yang selama ini digembar gemborkan, dalam PP 17 Tahun 2010 pada pasal 169 ayat 1 berbunyi bahwasanya peserta didik, orang tua/ wali murid wajib menanggung sebagian biaya pendidikan, apabila hal tersebut tidak diindahkan maka akan adanya sanksi, yakni berupa teguran dan hal-hal lainnya. Bapak juga menambahkan kepada kepala sekolah dan komite harus melaksanakan aturan tersebut yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan pemenuhan standar sekolah, harus diputuskan melalui komite sekolah dan tentunya anak yang tidak mampu harus dibantu ujar Bapak Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip